Kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah adalah bersifat memaksa. Artinya sebagai warga Indonesia kita harus mentaati hukum yang berlaku, karena pada dasarnya hukum dan aturan dibuat untuk menciptakan kehidupan bernegara yang tertib. Namun, sebagai negara demokrasi, yang menjunjung prinsip “kebebasan dalam berpendapat” juga merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan, seperti dalam menyampaikan aspirasi. Karena tidak semua peraturan yang dibuat pemerintah dapat diterima oleh masyarakatnya. Pada kasus tersebut, saya berpendapat bahwa apa yang telah dilakukan pemerintah, menetapkan TNNBS adalah langkah yang tepat, mengingat semakin meluasnya tingkat kerusakan hutan, karena pengelolaan yang tidak memperhatikan perbaikan hutan. Pemanfaatan kawasan hutan pun harusnya mendapat perhatian khusus dari warga sekitar yang secara langsung menggunakannya. Kasus tersebut mengutip beberapa ketentuan dalam hal penetapan suatu kawasan sebagai yang dilindungi oleh pemerintah dan saya setuju untuk melakukan pemindahan pemukiman yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat adat Semende. Namun, satu hal yang perlu ditekankan bahwa ini tidak berarti membela pemerintah dengan tidak memperhatikan nasib warga sekitar TNNBS, tetapi ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melakukan penggantian lahan yang akibat adanya penetapan hutan tersebut. Kesimpulannya, demi mendapatkan kebaikan antara warga dan pemerintah sudah sepatutnya untuk melaksanakan peraturan yang telah dibuat tersebut. Terlebih lagi bagi pihak pemerintah, harus dapat mensosialisasikan suatu kebijakan dengan baik, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dari masyarakat itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar